Selamat Datang di Pertanian Modern !
home

Kontrol dan undang-undang pemerintah untuk perikanan kepiting

Mulai 1 September 2021 , ada aturan baru dan persyaratan pelaporan untuk perikanan komersial Queensland.

Temukan lembar fakta tentang aturan baru dan persyaratan pelaporan.

Lisensi

Ada 430 lisensi kepiting komersial yang mengizinkan pengambilan kepiting biru dan kepiting bakau dan sekitar 200 lisensi kepiting kunci pas di Queensland. Kurang dari 70 dari 200 lisensi kepiting kunci pas memiliki kuota untuk mengakses perikanan. Nelayan kepiting komersial mematuhi undang-undang perizinan berikut:

  • Nelayan harus memiliki izin penangkapan ikan komersial.
  • Perahu harus memiliki lisensi kapal penangkap ikan komersial.
  • Izin kapal harus disahkan secara resmi dengan simbol perikanan untuk perikanan tertentu (yaitu C1, C2 dan/atau C3).
  • Untuk mengambil rajungan di kawasan A yang dikelola, nelayan komersial juga perlu memiliki kuota rajungan.

Tidak ada lisensi atau simbol baru yang dikeluarkan untuk perikanan yang ada. Untuk memasuki perikanan, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan lisensi dan simbol yang benar dari operator yang ada. Pengecualian ada untuk simbol perikanan C2; namun, simbol C2 baru hanya akan dikeluarkan jika nelayan telah memperoleh kuota kepiting kunci pas dari pemegang kuota lain.

Lisensi dapat ditransfer dari orang ke orang dan simbol perikanan dapat ditransfer dari 1 lisensi ke lisensi lain.

Pemantauan dan pelaporan

Nelayan komersial memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan informasi tentang kegiatan penangkapan ikan mereka dalam buku catatan harian wajib. Semua nelayan kepiting harus menyumbangkan data tentang tangkapan hari mereka, lokasi penangkapan, peralatan yang digunakan, dan interaksi apa pun dengan spesies yang menjadi kepentingan konservasi. Fisheries Queensland menggunakan data ini untuk menilai dan memantau status spesies individu dan perikanan di Queensland.

Peraturan

Hukum berikut berlaku untuk perikanan kepiting komersial Queensland. Untuk informasi lebih rinci, lihat Peraturan Perikanan 2008.

Perikanan kepiting bakau

  • Lisensi untuk ditandai dengan simbol perikanan C1.
  • Ambil hanya kepiting (tetapi bukan kepiting kunci pas).
  • Betina harus dikembalikan ke air.
  • Ukuran minimum 15cm pada karapas (ujung ke ujung).
  • Tidak ada batas tangkapan total.
  • Tidak ada batas tangkapan individu.
  • Maksimum 50 pot, perangkap dan dillies jika simbol perikanan C1 ditulis pada lisensi satu kali. Jika simbol perikanan C1 ditulis lebih dari satu kali, maksimal 100 pot, bubu dan dillies.

Perikanan kepiting perenang biru

  • Lisensi untuk ditandai dengan simbol perikanan C1.
  • Ambil hanya kepiting (tetapi bukan kepiting kunci pas).
  • Betina harus dikembalikan ke air.
  • Ukuran minimum 11,5 cm di seluruh karapas (takik ke takik).
  • Tidak ada batas tangkapan total.
  • Tidak ada batas tangkapan individu.
  • Maksimum 50 pot, perangkap dan dillies jika simbol perikanan C1 ditulis pada lisensi satu kali. Jika simbol perikanan C1 ditulis lebih dari satu kali, maksimal 100 pot, bubu dan dillies.

Perikanan kepiting kunci pas

  • Lisensi untuk ditandai dengan simbol perikanan C2 atau C3.
  • Ambil terbatas hanya untuk kepiting kunci pas.
  • Betina berry (yaitu betina yang membawa telur) harus dikembalikan ke air.
  • Ukuran minimum panjang karapas 10cm.
  • Total tangkapan komersial yang diizinkan ditetapkan setiap 2 tahun sekali untuk area A yang dikelola dari perikanan kepiting kunci pas.
  • Kuota individu yang dapat ditransfer (ITQ) berlaku untuk area A yang dikelola (ITQ dapat diperdagangkan antar nelayan kepiting kunci pas). Batas kepemilikan harian juga berlaku untuk area B yang dikelola.
  • Batas pot, jebakan, dan dillies
    • area terkelola A:45 sekaligus
    • area terkelola B:30 sekaligus.
  • Batas kepemilikan harian juga berlaku untuk area B yang dikelola.

Undang-undang lain yang relevan

  • Undang-undang Taman Laut Great Barrier Reef 1975 (Cwlth)
  • Undang-undang Taman Laut 2004
  • UU Perikanan 1994

Perikanan
Pertanian Modern
Pertanian Modern